Pasar tumpah yang berada di Pasar Bawah Muarabungo menjadi lahan pungutan liar.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Setiap tahun selama bulan Ramadan pasar tumpah yang berada di Pasar Bawah Muarabungo menjadi lahan pungutan liar. Setiap pedagang harus membayar mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta untuk satu lapaknya.
Rudi salah satu pedagang mengatakan para pedagang membayar kepada pengurus yang berasal dari RT setempat. Selain membayar uang bulanan, para pedagang juga diwajibkan membayar uang kebersihan setiap malamnya.
"Kami tidak tahu itu pungutan liar atau tidak. Yang penting kami bisa berjualan mencari makan. Sebenarnya kami cukup keberapatan untuk membayar, karena jumlah satu lapaknya cukup besar ," ucap Rudi.
Rudi berharap, aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah bisa menyelesaikan persolan ini. Pasalnya, banyak oknum yang sengaja mencari untung dengan memanfaatkan jalan milik pemerintah ini sebagai lapak pasar tumpah.
"Kalau memang resmi dari pemerintah dan menjadi PAD kami setuju saja, tapi ini kan jalan pemerintah yang dijadikan lapak dan dilakukan pungutan kepada para pedagang. Dan persoalan ini sudah terjadi setiap tahunnya," sebut Rudi.
Sementara saat dikonfirmasi terkait Izin, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perdagangan dan Koperasi  Rudy Lesmana mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk memberikan izin.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com