Petugas Dishub saat mengecer Karcis Dipasar Beduk Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Masalah retribusi parkir yang dipungut dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, Petugas Dinas perhubungan Mengaku diperintah Kadis.
Hal ini sepwrti di ungkapkan Setio salah satu Petugas TKK Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin,kata dia, apa yang dilakukannya meminta restribusi parkir adalah perintah Kepala Dinas Perhubungan yakni Syafrani alias Kanceng.
“Ini adalah perintah Kepala Dinas Pak Kanceng. Jika gak percaya hubungi dia,†sebutnya saat ditanya Jambiupadate.co dilokasi.
Kami disini cuma menjalankan tugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan Kepala dinas. "SPT nya ada, kami hanya menjalankan tugas,"katanya.
Agar tidak terjadi Pungutan Liar (PUNGLI) diharapkan pembeli meminta karcis kepada petugas.(amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com