Ilustrasi.

Ternyata Ini Alasan Mantan Pejabat Pemprov Menggugat Gubernur Zola

Posted on 2017-06-05 04:15:59 dibaca 4267 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo, Asril, menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.

Menurt Asril, yang melayangkan gugatan mengatakan, untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, kata Somad, harus dengan mekanisme yang benar. Harus ada surat peringatan dan teguran. “Ini tidak ada lagi surat peringatan. Tiba-tiba langsung diberhentikan,” ujarnya.

BACA JUGA : Gugat Gubernur Zola ke Pengadilan, Asril Minta SK Pemberhentiannya Dibatalkan

Menurutnya, langkah ini diambil karena ingin memberikan teguran kepada Gebernur Jambi demi keselamatan Provinsi Jambi. Dalam mutasi, sebut Asril, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati. Tapi, terjadi pada dirinya bukan lagi mengacu pada aturan, tapi, sudah semena-mena.

“Seyogyanya memeberhentikan dan mengangkat seseorang itu ada satu acuan dengan penilian. Untuk mengangkat seseorang harus ada Baperjakat, untuk memberhentikan seseorang harus ada kesalahan. Jika kita tidak punya kesalahan, kenapa dibumi hanguskan,” kata Asril.

Kata Asril, dirinya merasa sangat dirugikan karena diberhentakan tanpa alasan. Ia mengaku, selama bertugas tidak pernah membuat kesalah fatal. Terlebih, tidak pernah ada catatan buruk dari lembaga pengawasan terkait kinerjanya.

“Dari Inspektorat, dari lembaga pengawasan lainnya, Saya tidak pernah dapat teguran. Bahkan kinerja selalu over target,” pungkasnya.(nur/hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com