Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarakan Peratruan Wali Kota (Perwal) terkait angkutan barang yang masuk Kota Jambi. Dalam Perwal tersebut angkutan barang yang bertonase lebih dari 6 ton dilarang melintasi Jalan Kota Jambi.
Angkutan barang itu diwajibakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat di terminal truk paal 10 Kota Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Shaleh Ridho, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim pengawasan, jika ada angkutan barang yang melibihi tonase masuk Kota Jambi akan ditindak tegas berupa tilang.
Kata Shaleh Ridho, bahwa selama dua bulan periode April dan Mei 2017 pihaknya sudah melakukan penilangan sebanyak 113 angkutan melebihi tonase masuk Kota Jambi.
"Yang kita tilang ini macam-macam, ada STNK ada juga SIM dan ada yang kita tilang KIR-nya," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com