Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Guru Sekolah SMK 11 Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menyebutkan jika kepala sekolahnya Wagiani melakukan markup jam mengajar. Kondisi ini dikeluhkan oleh sejumlah guru.
Informasi yang berhasil diperoleh dari beberapa guru SMK 11 Pauh, penggelembungan tersebut seperti guru dengan kode KD dalam daftar disekolah jumlah jam mengajarnya satu minggu 18 jam. Namun pada saat membuat laporan ke Diknas Provinsi ditulisnya berjumlah 34 Jam dalam satu minggu.
"Begitu juga seterusnya terhadap 14 guru honorer lainnya, pada saat membuat daftar pengajuan pembayaran honorium guru non PNS ke Dinas Pendidikan Provinsi," kata salah satu guru SMK 11 yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Dikatakannya, bahwa perlakuan kepala sekolah tersebut sudah berlangsung sejak Januari yang lalu. Dari jumlah tersebut, lanjutnya penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah mencapai hampir puluhan juta setiap bulannya.
"Yang saya sampaikan itu berdasarkan rekap laporan pada Maret, namun yang kami ketahui sejauh ini belum ada perubahan," paparnya.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Sekolah SMK 11 Kecamatan Pauh, Wagiani saat dikonfirmasi membantah hal ini. Dia merasa tidak pernah melakukan penggelembungan jumlah jam mengajar yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
"Tidak benar tudingan itu, semua laporan kita kan sudah dikroscek oleh pihak dinas. Kalau ada yang tidak benar pasti pengajuan kita tidak akan dikabulkan," akunya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com