Ilustrasi.

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Batanghari Dipangkas

Posted on 2017-05-28 21:05:42 dibaca 1470 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN  -  Selama Ramadan 1438 Hijriyah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan dikurangi.

Ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor 10 tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.

Kepala BKPPD Batanghari, Muhammad Rifai Kadir, saat dikonfirmasi mengatakan, memasuki bulan Ramadhan nanti, PNS di seluruh indonesia seperti di jajaran Pemkab Batanghari mendapat keringanan untuk pulang kerja lebih awal dari biasanya.

“Selama bulan puasa, bagi PNS dilingkup Setda Batanghari mendapat keringan jam kerja. Kalau hari biasa mereka (PNS) pulang pukul 16.00 Wib, tapi pada bulan puasa nanti PNS pulang lebih awal, yakni sekitar pukul 15.00 Wib,” kata Rifai.

Menurut Rifai, untuk jadwal jam kerja PNS di jajaran Pemkab Batanghari selama bulan Ramadhan berkemungkinan sama seperti pada tahun lalu, yakni masuk jam 7. 30 Wib dan pulang jam 15.00 Wib. Sementara untuk jam istirahat 12.00-12.30 Wib.

 

“ Masuk jam 7.30 Wib dan pulang jam 15.00 Wib itu untuk Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat jam masuk kerja berkemungkinan tetap jam 7.00 Wib dan pulang jam 11.00 Wib,” jelasnya. (rdn/jeg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com