Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Â Memasuki bulan suci ramadhan, pemerintah Kota Jambi telah menetapkan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honor di lingkup pemeritahan kota Jambi.
Plt sekda kota Jambi, Mukhlis, mengatakan. berdasarkan surat edaran dari Menpan RB, selama bulan Suci Ramadan, jam kerja ASN dikurangi. Biasanya 35 jam perminggu, selama bulan puasa menjadi 32 jam perminggu.
Dikatakannya, berdasarkan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 20 tahun 2017 tentang penetapan kerja ASN, ditetapkan jam kerja baik intansi pusat maupun intansi di daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan hanya 32 jam perminggu.
 Bagi ASN yang lima hari kerja, maka masuk kantor Jambi 8 pagi  dan pulang pukul 15.00 WIB. “Sedangkan bagi ASN yang 6 hari kerja, masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB,†katanya, Senin (22/5).
Dalam hal ini menurutnya, Pemkot juga sudah membuat surat edaran nomor800/540/BKPSDMD.V3 tentang ketentuan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1438 H/2017.
“Surat tersebut sudah kita edarkan untuk diketahui oleh seluruh ASN di kota Jambi. Jam kerja akan kembali normal setelah bulan Suci Ramadan dan lebaran berakhir,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com