Ilustrasi.

Warning! Karyawan Tak Ikut BPJS, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Posted on 2017-05-19 20:53:28 dibaca 1617 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Peringatan keras bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan izin usahanya terancam bakal dicabut. Ini disampaikan langsung oleh Charles, kepala kantor BPJS Kesehatan Tebo.

Charles menegaskan bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib menjadi pesrta BPJS kesehatan. Ini sudah diatur dalam UU kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kita sudah berkordinasi dengan kantor perizinan untuk menegakkan aturan peserta BPJS yang bekerja dibawah badan usaha," tegasnya.

Charles juga tidak membedakan apakah perusahaan skala kecil ataupun besar tetap sama saja. Asalkan statusnya masih bekerja dibawah perusahaan atau orang tetap wajib menjadi peserta BPJS.

"Jangankan perusahaan yang hanya punya empat karyawan, pembantu RT juga majikannya harus wajib mendaftarkan pembantunya ke BPJS," ujarnya. 

Untuk peserta mandiri lanjut Charles peserta hanya diwajibkan membayar Rp25 ribu tiap bulan. Iuran itu dikenakan kepada peserta BPJS yang nanti memperoleh pelayanan kelas tiga. Berbeda lagi dengan peserta yang ditanggung oleh pemerintah seperti Jamkesmas ataupun Jamkesda. Untuk peserta ini lanjut Charles hanya dibebankan sebesar Rp 23 ribu perjiwa setiap bulannya.

"Kalau di Kabupaten Tebo itu peserta BPJS kesehetan sudah mencapai 170 ribu jiwa. Kemungkinan dengan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan maka semakin meningkat peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh perlindungan," tuntasnya. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com