Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kepala Sekolah Dasar Negeri 41 Sungai Jambat, Kecamatan Sadu diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kadiknas Tanjabtim, melalui Kabid PTK Meiheriyansyah membenarkan hal ini. Disebutkannya, Dinas Pendidikan telah memberhentikan Kepala SDN 41 Sungai Jambat sejak tertanggal pada 26 April 2017.
"Ya, dalam tahun 2017 ini ada satu Kepsek yang telah kita berhentikan, karena tidak transparannya dalam penggunaan dan BOS," ungkap Meiheriyansah saat dikonfirmasi.
Selain tidak transparannya dalam penggunaan dana BOS, Kepsek 41 Sungai Jambat itu juga dinilai tidak disiplin dalam bertugas, dan juga tidak perhatiannya terhadap sekolah. Makanya, pihaknya mengambil keputusan untuk diberhentikan.
"Saya yang turun langsung ke lapangan melihat kondisi itu, dan benar itu memang terjadi di sekolah tersebut," sebutnya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com