Pemkab Tanjab Barat menurunkan Polisi Pamong Praja untuk mengecek dan merazia setiap pangkalan yang diduga menjual gas melon kepada pihak pengecer.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL –Pemkab Tanjab Barat, akan menindak tegas pangkalan jika nakal dalam penjualan gas Elpiji 3 Kg. Bahkan, jika ditemukan berbuat curang maka izinnya dicabut.
Keseriusan ini tampak Pemerintah Tanjabbar, Senin (8/5) menurunkan Polisi Pamong Praja untuk mengecek dan merazia setiap pangkalan yang diduga menjual gas melon kepada pihak pengecer.
“Kita sengaja turun untuk mengcek apa permasalahan yang terjadi dilapangan dengan kelangkaan gas 3 kilo ini,†ucap Lamtarong Tobing, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Pol PP Tanjabbar.
Kata Dia, pihak Pangkalan seharusnya mendahulukan penjualan gas 3 Kg kepada masyarakat. Bukan kepada pihak pengecer yang membeli dalam jumlah besar.
“Sesuai perintah Bupati, kita akan tindak tegas kepada pangkalan-pangkalan yang diduga terindikasi lebih mementingkan menjual LPG 3 Kg kepada para pengecer dibanding masyrakat atau konsumen,â€sebut L Tobing. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com