Ilustrasi.

Gaji Dibawah UMP, Ratusan Karyawan Segel Kantor PT PHK

Posted on 2017-05-07 20:35:19 dibaca 1564 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Kantor PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group yang berlokasi di Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, disegel karyawannya.

Aksi ini dilakukan karena pihak PT PHK membayar gaji karyawan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini diungkapkan oleh Ilham, Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT PHK Desa Betung Berdarah Timur, Minggu (7/5).

“Sesuai aturan, Gaji Karyawan Harian Tetap (KHT) harus sesuai UMP Jambi yakni Rp2.063 ribu per bulan,” katanya.

Kenyataannya, kata Dia, pihak PT PHK membayar gaji karyawan dibawah UMP yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Pihak perusahaan membayar gaji karyawan dengan memakai sistem borongan yang nilainya sangat jauh dari UMP. Pada saat gajian kemarin rata- rata karyawan menerima upah Rp 800 ribu.

"Bahkan banyak juga karyawan yang hanya menerima Rp600 ribu per bulan yang tentunya bukan hanya sangat bertolak belakang dengan aturan undang- undang tapi juga bertentangan dengan SK KHT yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri," Tambah Ilham.

Menurut Ilham pembayaran gaji yang tak sesuai UMP inilah yang menjadi pemicu terjadinya aksi yang berujung penyegelan kantor PT.PHK.

"Ratusan karyawan sudah sepakat untuk tidak membuka segel tersebut sampai tuntutannya dipenuhi. Kalau gaji karyawan tidak dibayar sesuai UMP, segel itu tidak akan dibuka," tegasnya. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com