Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Triwulan pertama 2017, ada ratusan kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1 Jambi. Dari data yang dihimpun jambiudate.co, Kamis (23/3), tercatat ada 298 kasus perceraian, 246 perkara gugatan, 34 perkara permohonan.
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas 1 Jambi, RA Fadilah, mengatakan, perkara gugatan, yakni, bermuatan sengketa yang meliputi ada penggugat tergugat dan ada pempohon termohon. Untuk perkara permohonan, merupakan perkara yang tidak ada muatan sengekata.
“Perkara permohonana contohnya, ada pasangan yang memohon perceraian, karena pasangannya sudah meninggal. Tidak ada lawan sengketa,†kata RA Fadilah, Kamis (23/3).
BACA JUGA :Â Menurut Pengamat, Ini Faktor Utama Penyebab Tingginya Angka Perceraian di JambiÂ
Fadilah menyebut, ratusan kasus perceraian di PA, sebagian besar merupakan pegawai swasta. Juga ada dari kalangan Pegawai Negri Sipil. “Dari Januari hingga sekarang ada 17 PNS yang ajukan cerai. Yang mengugat rata-rata Istri,†imbuhnya.
Dari total 298 kasus, kata Fadilah, 194 diantaranya merupakan sisa kasus tahun 2016 lalu. Fadilah menyebutkan, sepanjang 2016, terjadi 1.350 kasus perceraian yang dirincikan dari perkara permohonan 228 dan perkara gugatan 1.122.
“Kasus tahun 2016 masih ada yang belum selesai, karena banyak juga yang masuk akhir Desember,†ujarnya. Fadilah mengungkapakan, faktor utama tingginya kasus perceraian di Jambi dipicu faktor ekonomi. Yang banyak memasukkan gugatan adalah Istri. “80 persen, Istri yang ngajukan gugatan,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com