Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi telah menerbitkan sebanyak 14.938 Surat Keterangan (Suket) sebagai  pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Suket ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi sebagai pegganti e-KTP.
“Mereka sampai saat ini belum memiliki e-KTP, kami terbitkan surat keterangan untuk digunakan segala keperluan administrasi kependudukan,†kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Mulyadi Yatub, Rabu (22/3).
Sejak Oktober 2016, tidak ada lagi pencetakan karena ketersediaan blanko e-KTP kosong. Kata Mulyadi, tak hanya di Kota Jambi, hampir di semua daerah di Indonesia.
“Data saat ini di Kota Jambi ada 49 ribu wajib e-KTP yang siap untuk dicetak, tapi kami juga belum tahu kapan blangko dikirim dari pusat,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com