Tim terpadu Pemkot Jambi menyegel RS Rimbo Medika, Kamis (16/3).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi pada RS Rimbo Medika.Â
Tim terpadu yang di bentuk Pemerintah Kota Jambi akhirnya menyegel RS Rimbo Medika di kawasan JL Patimura, Kamis (16/3).
Muhtar, Ketua tim terpadu Pemerintah Kota Jambi mengatakan,ada beberapa pelanggran pada RS Rimbo Medika ini, diantaranya IGD RS tersebut tidak memiliki IMB. Selain tak miliki IMB IGD, RS Rimbo Medika juga tidak memiliki izin operasional.Â
"IGD nya tidak punya IMB, seharusnya IGD ini tempat parkir," kata Muhtar usai pemyegelan kamis sore (16/3). (hfz)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com