Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Â Diduga melakukan perambahan kawasan hutan, Kades Landang Panjang, Hapis bersama tiga rekannya Sulaiman, Drajat dan Saidi kadus, Sabtu (31/12) lalu diamankan Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Suhartono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya, empat tersangka terancam dikenakan UU kehutanan No 41 tahun 1999 ancaman pidana 3- 10 tehun penjara serta denda mencapai Rp10 Milyar.
"Iya benar, beberapa waktu lalu (31/12), kami berhasil mengamankan empat tersangka perambah hutan , salah satu tersangkanya yakni PJ Kades Ladang Panjang," kata AKP Suhartono.
Keempat tersangka ditangkap karena melakukan perambahan di kawasan izin PT Samhutani. Keempat tersangka menggarap lahan hingga 40 Hektar. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com