Ketua FMS, Ishak, saat menerima SK pengakuan hutan adat dari Presiden Jokowi di istana negara.

Mantap! Desa Rantau Kermas Marga Serampas Dapat SK Pengakuan Hutan Adat Dari Presiden

Posted on 2016-12-30 17:08:01 dibaca 4345 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga Desa Rantau Kermas Marga Serampas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, bernapas lega. Akhirnya, 130 hektare hutan di desa mereka sudah mendapat pengakuan.

Pengakuan hutan adat ini ditandai dengan pemberian SK dari Presiden RI, Joko Widodo, Jumat (30/12).

Ketua Forum Masyarakat Serampas, Ishak, mengatakan, pemberian SK dilakukan di istana negara, Jakarta.

"Tadi diberikan presiden langsung. Ini SK pengakuan hutan adat," ujar Ishak, saat dihubungi via ponselnya.

Menurutnya, SK yang diberikan tersebut merupakan hutan adat di Desa Rantau Kermas. Untuk hutan adat masyarakat Serampas yang terdiri dari lima desa, yakni Renah Kemumu, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Rantau Kermas dan Renah Alai sejauh ini belum diberikan.

"Totalnya itu ada 25 ribu hektar. Sekarang kita masih terus perjuangkan itu," sebutnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com