Ilustrasi.Foto: Net
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Disahkannya Ranperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila menjadi Perda, Pemkab Tanjabbar berencana akan menutup semua bentuk usaha yang berbau prostitusi.Â
" Pemkab dan jajaran pemerintah daerah baik RT, RW, Lurah Hingga camat ikut membantu menjalankan perda tersebut. Dengan mendata kawasan-kawasan yang diduga menjadi tempat Prostisusi , usaha-usaha yang mengarah atau mengundang prostitusi akan di tutup," tegas Bupati Tanjabbar, H Safrial.
Terlepas legal atau tidaknya, menurut Bupati itu betul adanya, namun dimata Agama itu dikatagorikan Ilegal. "Kalau aturan agama itu ilegal semua," tukasnya. ‎(sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com