Ilustrasi.

PNS yang Mendampingi Istri atau Suami Kampanye Paslon, Sanksi Menunggu

Posted on 2016-11-17 09:14:44 dibaca 3067 kali

JAMBIUPDATE,CO,JAMBI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali mengingatkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Muarojambi, Tebo dan Sarolangun. Peringtan itu terutama ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang notabenenya merupakan suami dan istri paslon untuk tidak tidak terlibat dalam aktivitas politik.

BACA JUGA : Untuk Suami atau Istri Cabup dan Cawabup yang Berstatus PNS, Baca Warning Bawaslu Jambi ini

Apabila aktivitas itu terlihat maka tetap menjadi temuan dan akan diproses. Begitu juga apabila ada informasi yang diperoleh dari masyarakat. "Dulu hanya berkategori aktif berkampanye, sekarang regulasinya ikut serta," ucap anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Suwarsono.

Bagaimana bagi yang berstatus anggota legislative? Ribut menjelaskan mereka tetap harus mengajukan izin cuti. Dengan catatan mereka masuk sebagai pengurus partai dan SK tim kampanye.

"Pejabat publik, mereka harus mengajukan cuti dengan alasan dan dasar yang jelas," pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com