Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah diajukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) Provinsi Jambi ke Gubernur Jambi, Zumi Zola, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi akhirnya diteken.
UMP Jambi naik 8,25 persen dari tahun 2016. Dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.000. Kebijakan ini berlaku pada Januari 2017 dan harus diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskab, mengatakan, kenaikan itu berdasarkan perhitungan inflasi mengalami kenaikn sebesar 3,0 persen dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan.
“Sudah ditanda tangani dan disetujui oleh Pak Gubernur. Per Januari sudah berjalan,†ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan UMP Jambi 2017 naik sebesar 8 persen. Angka itu diperoleh dari asumsi inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1 persen.
Penetapan itu juga sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sedangkan UMP sektoral Provinsi dan atau Kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. (cr01)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com