Tulang harimau yang berhasil diamankan saat razia.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Angka kejahatan pemburuan hewan langka di Provinsi Jambi masih marak terjadi. Itu dikarenakan hukuman dan denda yang ditetapkan sangat ringan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Krismanko Padang, menggatakan, Pemburuan ini kebanyakan dilakukan di beberapa kawasan hutan yang masih ada di Provinsi Jambi, seperti TNKS dan Bukit 12, Bukit 30, Kawasan Berbak yang tersebar di beberapa Kabupaten yakni, Muaro Jambi, Sarolangun, Kerinci, Merangin dan Tebo.
BACA JUGA : Nah Loh… 18 Kasus Pemburuan Satwa yang Dilingdungi di Jambi, Pelaku Hanya Dihukum Ringan
“Sedangan untuk populasi Harimau diperkirakan tingal 300 sampi 400 ekor lagi untuk di Jambi, Gajah di sekitar 150 ekor yang berada di Kabupaten Tebo, dan lima ekor diantaranya berada di hutan harapan,†ujarnya.
Untuk pengawasan terhadap hewan yang dilindungi itu, belum maksimal, dikarenakan dengan sekitar 2 juta hektar lahan hanya ada 19 Polisi hutan yang mengawasinya.
“Bukan hanya itu, untuk melakukan penghitungan jumlah populasi hewan langka saja BKSDA Jambi tidak mampu melaksanakanya dikarenakan keterbatasan dana yang dikucurkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan konservasi,†pungkasnya. (cr01)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com