Tulang harimau yang berhasil diamankan saat razia.

Nah Loh… 18 Kasus Pemburuan Satwa yang Dilindungi di Jambi, Pelaku Hanya Dihukum Ringan

Posted on 2016-11-03 21:06:04 dibaca 3057 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Angka kejahatan pemburuan hewan langka di Provinsi Jambi masih marak terjadi. Itu dikarenakan hukuman dan denda yang ditetapkan sangat ringan.

Berdasarkan data di dapat jambipudate.co di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, 2015 sebanyak 7 kasus dan pada 2016 ini terdapat 11 kasus pemburuan hewan dilindungi.

BACA JUGA : Ini Daerah di Jambi yang Sering Dilakukan Pemburuan Satwa yang Dilingdungi

Dari 18 kasus itu, para pelaku pemburuan hewan dilindungi itu hanya mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan dan denda Rp 1 Juta. Ini tidak sebanding dengan hilangya ekosistem yang dirusak oleh para pelaku.

Krismanko Padang, Staf BKSDA Jambi mengatakan, kebanyakan dari pelaku pemburuan hewan dilindungi ini merupakan oknum yang memiliki izin konservasi. Itu terlihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap.
“Pelaku itu pemilik izin konservasi,” akunya.

Untuk melakukan penindakan keras terhadap para pelaku pemburuan hewan liar, pihak terkait masih terhalang Undang-undang yang belum memperkuat pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas.

“Tiga hewan yang menjadi komoditas, yakni, Harimau, Gajah, dan Tringiling,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (3/11). (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com