Ilustrasi.

Nah… Dua PNS di Pemprov Jambi Terlibat Narkoba

Posted on 2016-10-20 21:09:42 dibaca 4127 kali

JAMBPUDATE.CO, JAMBI - Berani menggunakan narkoba berarti siap dipecat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini peringatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Pembinaan Pegawai Provinsi Jambi, Azwardi, melalui Kasubbid Kedudukan Hukum BKD Jambi, Nia Anggraeni mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PNS akan ditindak tegas oleh Bidang Hukum.

Berdasarkan data, lanjut Sari, tercatat di Bidang Kedudukan Hukum dan Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Jambi, pada tahun 2015 ada satu PNS yang terlibat dengan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Sedangkan pada tahun 2016 ini, ada 2 PNS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Dan pelanggaran itu dilakukan oleh PNS yang berdinas di Dinas Pendidikan dan Biro Umum Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh PNS, BKD Jambi melakukan pengecekan urine secara mendadak dan acak.

“Dalam pelaksanaan ini BKD menggandeng Biro Kesramas dan BNN untuk melakukan tes urine,” pungkasnya. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com