Ilustrasi.

Ini Dia Informasi Soal Penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2017

Posted on 2016-10-19 20:25:48 dibaca 10243 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2017. Ini masih menunggu penghitungan formulasi Pemerintah Pusat. Perhitungan besaran UMP ini sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Itu disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah Provinsi atau Kabupaten/kota,” kata Hayat Yahya, Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jambi.

Mekanisme pengupahan tak lagi menggunakan survey kebutuhan hidup layak, melainkan pakai perhitungan formulasi inflasi dan PDB. “Itulah mengapa UMP tahun 2017 belum ditetapkan,” katanya.

Namun pihaknya memastikan proses perhitungan formulasi penetapan UMP tersebut pada akhir bulan ini akan selesai. Mengingat 1 November adalah penetapan UMP sudah harus diteken Gubernur.

“Sesuai dengan PP No 78 2015 tersebut dijelaskan harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November yang kemudian berlakunya pada Januari 2017 mendatang,” ujarnya.

UMP Provinsi Jambi saat ini Rp 1.906.650. Sementara untuk upah minimum Kabupaten/kota (UMK) baru ada dua daerah yang menetapkan, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi. UMK Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 1.926.000 dan Kota Jambi sebesar Rp 1.937.773. (fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com