Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Walaupun belum ditemukan adanya sekolah yang menyimpang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun Disdik Tanjabtim tetap mewarning penggunaan dana Bos oleh kepsek harus transparan.
"Kepsek wajib menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orangtua peserta didik," tegas Kadisdik Tanjabtim, Feri Marjoni melalui Seksi Monitoring dan Evaulasi Manajemen BOS Tanjabtim, B. Simamora, Senin (10/10).
Rekapitulasi ini dapat dilakukan setiap semester, untuk melihat pandangan orang tua atau wali murid, dan satuan pendidik sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 tahun 2015."Agar ada tranparansi dan tanggapan orang tua peserta didik. Jangan dapat dana BOS tidak pernah ada transparansi sama sekali," bebernya.
Penyampaian dapat dilakukan saat penerimaan rapor siswa saat kenaikan kelas. Karena disitu orang tua siswa hadir. Kehadiran orang tua siswa dapat dimanfaatkan kepsek untuk mempaparkan penggunaan dana BOS.
"Kami lihat belum ada sekolah yang melaksanakan seperti ini, kedepan harus ada," harapnya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com