Ilustrasi.

Duh!!! Sejumlah Pelajar di Batanghari Hamil di Luar Nikah

Posted on 2016-10-09 20:35:08 dibaca 2948 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN – Sejumlah pelajar di Batanghari, hamil di luar nikah. Ini diketahui dari data permohonan dispensasi nikah dari kalangan pelajar setingkat SMP maupun SMA di Pengadilan Agama (PA) Muarabulian. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, ada belasan permohonan.

Hal tersebut dikatakan Humas PA Muarabulian, Taufik Rahayu Syam."Di Batanghari terdapat 13 pasangan yang mengajukan Dispensasi nikah, paling banyak dilakukan pihak perempuan," ungkap Taufik.

Mereka yang mengajukan dispensasi, itu beberapa di antaranya dika-renakan kecelekaan prilaku sebelum nikah dan pengaruh budaya.

“Ada sebagian yang mengaku sudah hamil duluan, ada juga yang terpengaruh dengan kultur budaya. Nanti dibilang perawan tua kalau tidak cepat-cepat nikah dini,” katanya.

Dijelaskannya, secara hukum, usia mereka masih di bawah umur sebagai syarat menikah sehingga perlu dispensasi dari pengadilan. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16  tahun.

Selanjutnya sambung Taufik, dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 disebutkan,  apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19  tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

Banyaknya pemohon dispensasi perkawinan diakibatkan kecelekaan prilaku sebelum nikah, membuktikan jika pergaulan bebas di Bumi Serentak Bak Regam ini ada. "agar kasus hamil di luar nikah tak semakin meluas, peran masyarakat dan orang tua sangat diperlukan,"harapnya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com