Ilustrasi.

Nah!! Ditetapkan Tersangka, Mantan Kacab Kantor Pos Bungo Gugat Polres dan Kejari Bungo

Posted on 2016-10-09 13:14:31 dibaca 2650 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Kasus korupsi Kantor Pos Kabupaten Bungo kian hari kian memanas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan hingga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dengan dugaan  terlibat dalam kasus korupsi di Kantor Pos, mantan Kepala Cabang Kantor Pos Muara Bungo, Ardianto alias Yanto rupanya tidak tinggal diam.

Melalui kuasa hukumnya, warga asal Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) itu telah mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo beberapa lalu. Gugatan pra peradilan tersebut ditujukan kepada Polres Bungo serta Kejaksaan Negeri Muara Bungo. 

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Muarabungo Rizal Firmansyah. 

“Benar, Pengadilan Negeri telah menerima permohonan PraPeradilan dari saudara Ardianto yang ditujukan kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo,” kata Rizal. 

Dikatakannya, dalam surat gugatan itu Purwata Adi Nugraha selaku pengacara Adrianto menilai bahwa penetapan tersangka kepada dirinya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo tertuang dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/03/IV/2016/Reskrim itu tidak sah. Menurut Ardianto adanya dugaan korupsi di Kantor Pos itu dilaporkan pertama kali oleh dirinya. Jadi tak mungkin dirinya ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

“Selain itu, penggugat juga menilai perintah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor: PRINT-25/N.5.12/fit.I/09/2016 juga dinilai tak sah,” Sebut Rizal. 

“Jadwal sidang sudah ditetapkan Senin (10/10) mendatang, sidang nantinya akan dipimpin oleh hakim Robet,” Tambahnya. 

Diketahui, dugaan korupsi ini awalnya dilaporkan oleh Kepala Kantor Pos Muara Bungo terkait tidak ditemukan berkas yang seharusnya ada di dalam brangkas Kantor Pos Bungo. Dari hasil penyelidikan itu, Sat Reskrim Polres Bungo menemukan adanya dugaan korupsi hingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp1,8 Milyar. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com