Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muarojambi, Rabu (29/9) kemarin, merekomendasikan lima nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muarojambi kepada Sekretariat Daerah (Setda) Muarojambi terhadap adanya pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014, yakni keikutsertaan PNS dalam politik praktis. Hal ini ditegaskan oleh  Ketua Panwas Muarojambi, M Yasir, melalui ponselnya Rabu kemarin.
"Kita berikan rekomendasi ke Setda Muarojambi tadi (kemarin, red), terhadap temuan PNS yang ikut politik praktis," akuinya.
Terangnya, temuan Panwas Muarojambi terhadap keterlibatan PNS yang ikut dalam politik praktis ini yakni pada 23 September lalu di saat pasangan Agustian Mahir-Suswiyanto melaksanakan pendafataran di Kantor KPU Muarojambi. Sesuai temuan dan laporan masyarakat, Panwas juga melihat langsung adanya pelanggaran adanya keikut sertaan PNS dalam kegiatan tersebut.
"Selain laporan masyarakat, kita juga melihat langsung. Di kamera (dokumentasi, red) Panwas juga ada," terangnya.
Bicara mengenai kronologis, Yasir menjelaskan, sebelumnya Panwas Muarojambi selain laporan dan temuan, ada 12 PNS yang terlibat. Namun melalui hasil klarifikasi, hanya ada 5 nama PNS yang melanggar UU ASN melalui alat bukti yang kuat. "Dari 12 PNS itu, kita kaji mengerucut 8 PNS, lalu 3 orang tak ada bukti. Jadi 5 orang kita rekomendasikan dengan alat bukti foto dan mengaku ada di sana (TKP, red)," jelasnya.
Meskipun masih belum masuk tahapan kampanye, namun Panwas Muarojambi hanya bisa merekomendasikan kepada Setda Muarojambi melalui pelanggaran UU ASN. "PNS kan tidak boleh ikut politik. Mereka harus netral," ucapnya.Â
Selain merekomendasi Setda Muarojambi, terang Yasir, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada Paslon bersangkutan. "Kita sudah berikan peringatan (Paslon, red). Kita juga tidak memiliki wewenang beri sanksi. Makanya kita rekomendasikan kepada pihak wewenang melalui Setda," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com