Ilustrasi.

Terbukti Melakukan Korupsi Pembangunan Pabrik Sawit Mini, Sasongko Divonis 5 Tahun Penjara

Posted on 2016-04-19 21:21:19 dibaca 2472 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Terdakwa dugaan korupsi pembangunan pabrik sawit mini SMK Negeri 1 Sarolangun, Sasongko harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Putusan ini resmi dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/4). Tidak hanya Sasongko, dua rekannya bernama Thaharidi dan Asrizal juga ikut melenggang ke jeruji besi, keduanya diganjar 4 tahun kurungan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Yusep Adhiyana.

“Ya hakim sudah membacakan putusan, Sasongko 5 tahun  sedangkan Tharidi dan Asrizal 4 tahun,” ujar Yusep, Selasa (19/4).

Tak hanya kurungan penjara, sambung Yusep. Sasongko juga didenda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti seberar Rp 1,6 miliar. Sedangkan Thaharidi didenda Rp 200 juta dengan uang pengganti Rp 400 juta dan Asrizal didenda Rp 200 Juta.

“Ketiganya telah melanggar Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi,”singkat Yusep.

Untuk diketahui, JPU dari kejaksaan Negeri Sarolangun,  Sasongko dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 3 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Thaharidi dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 400 juta subsider 2,5 tahun penjara. Sementara Asrizal dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara. (dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com