Ilustrasi.

Bakal Calon Kades Dijegal Panitia, Ini Komentar Pihak BPMPD Sarolangun

Posted on 2016-04-14 20:23:47 dibaca 3158 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – M Arham warga Desa Muara Limun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, mengaku dirinya dijegal panitia saat mendaftarkan diri sebagai calon Kades. Berkasnya dinyatakan tidak lengkap oleh panitia.

Terkait hal ini, Kepala BPMPD Sarolangun, Zaidan melalui Kabid Pemdes, Hermansyah dikonfirmasi menuturkan, sesuai Perbup pemilihan kepada desa akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei mendatang. Dimana pendaftaran dilakukan mulai 25 Maret hingga 2 Arpil. Dan setelah pendaftaran ada masa klarifikasi berkas calon yang dilakukan mulai 3 April hingga 22 April.

Dalam aturan juga disebutkan jelas Hermansyah, penerimaan pendaftaran calon, panitia harus menerima berkas calan dalam keadaan lengkap. Dan jika berkas calon tidak lengkap, maka panitia tidak boleh menerima pendataran calon.

“Jika melihat yang terjadi di Desa Muara Limun, dimana panitia sudah menerima pendaftaran calon. Kemudian meminta untuk melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka itu harus diikuti,” sebutnya.

Terkait kasus yang terjadi di Desa Muara Limun sebutnya, pihaknya menyarankan agar panitia bisa menyelesaikan ini dengan duduk bersama dengan BPD. Yakni melakukan rapat ulang untuk mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kita harap pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa berjalan dengan lancar,” harapnya. (dez)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com