Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ternyata tidak main-main kepada para pegawainya yang melakukan tindakan indisipliner. Karena sudah ada beberapa pegawai negeri sipil yang diberhentikan akibat perbuatan indisipliner yang di lakukannya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, H. Johanes Chaniago membenarkan adanya pegawai negeri Tanjabbar yang diberhentikan.
"tahun 2015 pegawai yang kita berentikan dua orang dan itu sudah diteken bupati. Karena keduanya terbukti indesipliner," ujarnya Selasa (17/11) kemarin kepada Jambi Ekspres.
Setelah kedua pegawai negeri tersebut diberhentikan. Kata dia masih ada dua pegawai negeri yang di proses tim penjatuhan hukuman bagi pegawai yang "nakal". Sementara itu, adanya kasus pegwai yang tersangkut hukum karena narkoba beberapa waktu lalu juga sudah diproses dan saat ini baru pemberentian sementara menjelang keputusan hukum tetap.
"yang sedang diproses masih dua yang nantinya berhenti, kalau yang kasus narkoba masih menunggu putusan inkrahnya," tegasnya.(Sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com