US dan barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Merangin.
JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN – Setelah ditangkap, US (40) warga Desa Imber Jati, Kecamatan Kekim Selatan, Kabupaten Lahat, mengakui perbuatannya menggelapkan motor milik tukang ojek. Motor tersebut dijualnya ke Suku Anak Dalam (SAD).
"Saya melakukan menggelapkan motor karena susah untuk mencari makan di rantau orang," ungkap US, Rabu (28/10).
Dia menerangkan, usai membawa lari, motor milik Abdul Muis itu dijual ke warga SAD berdomisili di sebrang Desa Kungkai dengan harga senilai Rp2. 450.000. Dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari.
"Hasil pejualan motor itu Saya gunakan untuk keperluan Saya sehari-hari," akunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ia mendekam dibalik jeruji besi. Hukuman maksimal 5 tahun penjara sudah menunggunya.(amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com