Duh!!! Ribuan Ekstasi di Polda Jambi Dijadikan Jus

Posted on 2015-10-12 12:21:03 dibaca 2140 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 7.915 butir ekstasi di Polda Jambi hari ini (12/10) dimusnahkan. Sebelumnya diamankan 8.020 butir dan sisanya dijadikan barang bukti di pengadilan dan uji balai POM.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, yang tampilannya mirip jus berwarna merah muda.

"Hari ini kita buat jus ekstasi. Ini cara pemusnahan kita dengan diblender dan nantinya dimasukkan ke air dalam ember," ujar Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, Senin (12/10).

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini disaksikan perwakilan Kejati Jambi, Balai POM Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan BNNP Jambi.

Tersangka dalam kasus ini ekstasi senilai Rp2,5 Miliar ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung, Brigadir BS dan ED.

Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dengan mengirimkan SPDP.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com