Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi

Pertemuan Terbatas Pasangan Cagub, Ini Dia Aturannya

Posted on 2015-08-27 12:10:49 dibaca 2367 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Pertemuan terbatas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi  juga sudah diatur secara rinci. Pada Pertemuan terbatas itu sudah diatur maksimal 2.000 massa, maka KPU asumsikan pertemuan terbatas ini dilakukan di 11 kabupaten/kota.

Karena kalau dilakukan di kecamatan atau desa ini tidak memungkinkan untuk menghadirkan massa 2.000 orang  satu tempat dalam ruangan.
"Maka mereka menyepakati pertemuan ini dilakukan 11 kali, dengan 1 kabupaten, 1 kali. Pembiayaanya hanya 65 ribu. Jadi rinciannya, 2.000 massa dikali 11 pertemuan dikali 65 ribu sehingga totalnya 1.430.000.000 miliar untuk pertemuan terbatas," jelas Komisioner  KPU Provinsi Jambi M Sanusi.

Selanjutnya, pasangan calon akan melakukan pertemuan tatap muka, pertemuan tatap muka ini ada yang didalam ruangan ada diluar. Maka memang pembiayaan diasumsikan untuk pertemuan tatap muka ini pembiyaanya hanya 15 ribu, tapi harinya lebih banyak yakni 93 hari, sementara pertemuan terbatas hanya 11 kali, rapat umum 2 kali, jadi sisanya dimasukan ke pertemuan tatap muka. 
"Pertemuan tatap muka ini kan bisa mereka jalan ke pasar, ke pemukiman yang tujuanya untuk dialog langsung dengan konstituen," paparnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com