Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua partai politik yang tengah kisruh dengan dualisme kepengurusan yakni Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada serentak yang akan digelar 09 Desember mendatang.
Ini sesuai dengan hasil revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin penting dalam direvisi tersebut soal pengajuan calon yang sama dari dua pengurus partai politik. Tercantum pada Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
“Di Pasal 36 itu disebutkan, partai politik yang tengah bersengketa, dalam hal ini Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada dengan syarat mengajukan calon yang sama,†tegas Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada harian ini kemarin (21).
Apabila pengurus partai politik sebagaimana dimaksud mengajukan pasangan calon  yang berbeda atau mengusulkan pasangan calon yang sama tetapi pada gabungan partai politik yang berbeda, KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dimaksud. “Jadi tidak boleh berbeda, kalau berbeda kita tolak,†sebunya.
Selain untuk mengakomodir partai yang tengah bersengketa, revisi PKPU Nomor 9 tahun 2015 ini juga merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menganulir Pasal 7 Huruf E UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Setidaknya ada tiga poin yang direvisi dalam PKPU Nomor 9/2015, yaitu pencalonan bagi patahana, narapidana, serta persyaratan mundur bagi PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD, anggota DPR, DPD dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak nanti.Â
(cas)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com