Panenganugerahan Keterbukaan Informasi Publik,KI Jambi Beri Penghargaan ke 88 Badan Publik di Jambi

Posted on 2025-12-18 20:06:57 dibaca 153 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar Panenganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai puncak rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. Sudirman, SH, MH selaku Atasan PPID, pimpinan OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, serta tokoh dan lembaga pendukung keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, serta seluruh OPD pendukung seperti Inspektorat, Bappeda, BPKPD, Diskominfo, PUPR, dan PBJ yang telah berperan aktif dalam mendukung penyediaan data pendukung pengisian Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen kuat pimpinan dan sinergi lintas perangkat daerah. “Koordinasi yang intens, termasuk dengan Sekda selaku Atasan PPID, menjadi kunci dalam memastikan keterpenuhan standar layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik. Ia berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai bentuk pengakuan semata, tetapi mampu menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja pelayanan informasi.

“Penghargaan ini harus menjadi energi positif untuk menggenjot kinerja badan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Wagub.

Abdullah Sani juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan telah memasukkan Keterbukaan Informasi Publik ke dalam RPJMD Provinsi Jambi 2025–2030, sehingga menjadi bagian dari arah kebijakan strategis pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan tersebut, Wagub turut memberikan apresiasi kepada seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi atas kerja keras dan konsistensinya dalam membangun sistem pelayanan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa capaian predikat Informatif bagi Pemerintah Provinsi Jambi setelah 12 tahun merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan harus terus dijaga.

Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan, memberikan umpan balik serta solusi, sekaligus menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta aspek kelembagaan, dengan mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi langsung ke badan publik.

Tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi mengundang 160 badan publik, dan sebanyak 88 badan publik dinyatakan memenuhi kriteria dan menerima penghargaan, dengan rincian: lembaga vertikal provinsi sebanyak 20 badan publik, OPD Provinsi Jambi 29 badan publik, PPID Utama pemerintah kabupaten/kota 11 badan publik, instansi vertikal kabupaten/kota 21 badan publik, satu BUMD, enam pemerintah desa, serta tujuh tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

Daftar Penerima Penghargaan

Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para komisioner sesuai kategori, meliputi BUMD, pemerintah desa, instansi vertikal kabupaten/kota, OPD Provinsi Jambi, lembaga vertikal tingkat provinsi, PPID Utama pemerintah kabupaten/kota, serta tokoh dan lembaga pendukung keterbukaan informasi publik.

Di akhir acara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi yang telah mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya dengan menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD Jambi 2025–2030.

“Keterbukaan informasi adalah hulu pemberantasan korupsi. Jika hulunya keruh, maka muaranya akan keruh. Karena itu, komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com