JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Tercatat dari data Pengadilan Agama Kualatungkal, pada 2014 lalu ada 329 perkara perceraian. Ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang berada di angka 292.
Â
Kepala PA Kualatungkal, melalui Panitera Muda Hukum, Ghozi, mengatakan penyebab perceraian tersebut ada banyak faktor.
Â
"Yang dominan adalah faktor ekonomi, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan," ujar Ghozi, saat dikonfirmasi
jambiupdate.com, Rabu (11/2).
Â
Bahkan, hampir 50 persen penyebab perceraian karena faktor ekonomi ini, yakni mencapai 156 kasus. "Perselingkuhan 80 kasus dan tidak adanya tanggungjawab suami ada 81 kasus," jelasnya.
Â
(sun)