JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Pontensi korupsi tidak hanya dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) level atas. Namun PNS eselon III,IV dan V juga berpotensi mengeruk uang negara.Â
Â
Atas dasar itu seluruh PNS diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan. Kewajiban pelaporan harta kekayaan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB 1/2015.
Â
Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari SE Mengatakan, dari pihaknya baru mendapat informasi terkait itu.
Â
"Informasinya memang ada, tapi kita belum menerima surat resminya, jika itu memang diberlakukan saya kira sah-sah saja, sebab PNS juga penyelenggara Negara," kata Emalia Sari, Senin (9/2).
Ema juga menegaskan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melapor ulang, sebab pelaporan LHKPN itu, dilakukan setiap pergantian jabatan.Â
"Karena ada reshuffle kemarin, otomatis pejabat yang baru melapor ulang,"sebutnya.
Â
(ded)