Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kadishutbun Tanjabtim, Adil P Aritonang menyebutkan, dari luasan lahan yang diusulkan Pemkab seluas 3900 hektar untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2010 lalu. Namun akhirnya Pemerintah Pusat hanya menyetujui pencadangan HTR seluas 1150 hektar.
"Lahan ini terletak di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Muara Sabak Barat," bebernya.
Dengan jumlah calon penerima yang telah terdata, sambungnya, lebih dari tiga ribu warga, dan luasan 1150 hektar, sangat tidak memungkinkan untuk dibagi-bagikan kepada warga.
"Karena jika HTR tetap dibangun setiap warga hanya akan mendapatkan 60-70 meter persegi dan kondisi tersebut tidak akan dapat meningkatkan perekonomian warga," tukasnya.
Sehingga pihaknya meminta kembali kepada kades yang bersangkutan untuk kembali memverifikasi warga yang benar-benar berhak menerima lahan HTR. Empat Desa yang akan mendapat HTR adalah Desa Catur Rahayu, Kelurahan Teluk Dawan, Desa Jati Mulyo dan Desa Kota Kandis.
"Kami meminta agar kades dari empat Desa ini, jangan sampai memasukkan nama warga yang bukan merupakan warga setempat. Begitu juga nama warga yang telah meninggal untuk segera dicoret," tegasnya.
Disamping itu dia pun mengharapkan data warga untuk cepat diserahkan kepada. Sebab dikhawatirkan apabila data tersebut lambat diserahkan, maka akan terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat.
"Karena dari hasil tinjau lapangan yang kami lakukan, banyak oknum warga dari luar yang berusaha untuk menyerobot lahan HTR. Bahkan sudah ada lahan HTR yang telah ditanami sawit oleh oknum yang tak bertanggungjawab," tandasnya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com