Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi peraturan gubernur nomor 43 tahun 2014 tentang perhitungan dasar pengenaan nilai jual kendaraan bermotor (NJKP). Dalam kesempatan itu juga dilakukan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun penerimaan paling rendah.
‘‘Baru 78 persen,’‘ kata Kepala Dispenda Provinsi Jambi, Amir Sakib, kemarin.
Kemudian, Muaro Jambi sudah 134 persen, Kota Jambi 90,86 persen, Tanjabtin 100 persen, Tanjungjabung Barat 109 persen.
‘‘Kita terus lakukan sosialisasi. Untuk Provinsi Jambi sudah 93 persen lebih,’‘ tegasnya. (fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com