Dua TKI asal Kerinci Rico dan Iwel yang dihukum mati di Malaysia akhirnya tibs di bandara STS Jambi

Ini Dia Kasus Riko dan Iwel, TKI Kerinci yang Bebas dari Hukuman Mati

Posted on 2014-12-05 21:50:27 dibaca 2667 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tangis haru menyambut dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kerinci yang dihukum gantung di Negeri jiran  Malaysia, Iwelda Putra (20) dan Pondri Heriko (21).

Warga Desa Sungai Betung Hilir dan Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci ini didakwa hukuman gantung karena melakukan pembunuhan terhadap Syahreza Fausi yang ketahuan mencuri uang di dalam kotak amal masjid. Berkat bantuan Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci, keduanya lolos dari hukuman gantung itu. Keduanya hanya dihukum 1,5 tahun. 

Iwel dan Riko di dampingi oleh Koordinator Fungsi Consuler dan Ketua Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Dino Nurwahyudin.

Dijelaskan Iwel, dia dan Riko bekerja sebagai security di mesjid Al-Azim Malaysia, mereka tersandung kasus pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dan divonis hukuman gantung. Beruntung hukuman gantung untuk mereka bisa dibatalkan.

Setelah dibebaskan dari hukuman gantung itu, Iwel dan Riko sudah merasa senang, namun mereka tetap dihukum di penjara Kajang Malaysia selama satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena kelalaian mereka sebagai keamanan. Ketika ditanya yang meringankan mereka apa, Iwel mengaku tidak tau, sebab di persidangan mengunakan bahasa Inggris.

“Rencananya kami mau di hukum gantung tapi kami dibantu pengacara dari Kedutaan Indonesia, apa keringan yang diberikan kami tidak tau, mereka bebahasa Inggris. Saya tidak mau kembali lagi ke Malaysia, mau menetap di Kerinci saja,” ungkapnya.

(fth)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com