Kasus Kematian Brigadir EWS, Kuasa Hukum UVS Pertanyakan Tersangka Lain Tak Ditahan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kuasa hukum tersangka UVS, Bernard Sinaga, mempertanyakan alasan kliennya ditahan di Tahti Polda Jambi dalam kasus kematian Brigadir (EWS), sementara tersangka lain menurutnya tidak ditahan di tempat yang sama.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Bernard dalam upayanya meminta gelar perkara khusus di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
BACA JUGA: Lahan Kosong di Sungai Landai Terbakar, Damkar Habiskan 4.000 Liter Air
Bernard mengatakan, dirinya ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan penahanan terhadap kliennya. Menurut informasi yang diketahuinya, tersangka lain dalam perkara yang sama tidak menjalani penahanan di Tahti Polda Jambi.
“Saya mempertanyakan mengenai klien saya, Ucok Fernando Sihite, yang sampai saat ini masih dalam proses hukum dan dilakukan penahanan, sedangkan saat ini yang saya ketahui tersangka lain tidak ditahan di Tahti Polda Jambi. Pertanyaannya, apa dasar pertimbangannya? Apakah ada perbedaan sehingga tersangka lain tidak dilakukan penahanan?” ujar Bernard.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk Hino Dutro dan Isuzu Panther di Tanjabtim, Dua Orang Luka-luka
Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Kasubdit Jatanras Polda Jambi sekitar 29 September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis sebagaimana yang diharapkan.
Selain mempertanyakan dasar penahanan, Bernard juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai kemungkinan adanya perbedaan pasal yang disangkakan kepada UVS dengan tersangka lainnya.
Menurutnya, kejelasan mengenai status hukum dan proses penanganan para tersangka diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya.
BACA JUGA: 127.551 Warga Muaro Jambi Masuk Desil 1–4, Dinsos Perketat Validasi Bansos
Bernard mengaku telah menempuh sejumlah upaya melalui komunikasi langsung maupun surat resmi kepada pihak terkait di Polda Jambi dan juga meminta salinan berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain, resume perkara, serta pelaksanaan rekonstruksi.
Namun, menurut Bernard, sejumlah permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi secara tertulis yang diharapkannya.
Karena itu, pada 20 Oktober 2026, pihaknya menyampaikan surat permohonan gelar perkara khusus sekaligus pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri.
Bernard berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memfasilitasi gelar perkara khusus untuk mengklarifikasi persoalan yang dipertanyakannya, termasuk dasar penahanan kliennya dan penanganan terhadap tersangka lainnya.
Bernard juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi atau kekerasan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap UVS berdasarkan keterangan kliennya. Bernard meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Pak Kapolri, saya berharap perkara ini dibuka secara terang benderang. Undang kami dan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Kita periksa perkara ini secara menyeluruh agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi mengenai tersangka lain yang disebut tidak ditahan mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Ditreskrimum Polda Jambi.
“Nanti kita cek dulu ya ke Ditreskrimum,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10/2026).
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026).
Keenam tersangka terdiri dari lima personel Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta satu warga sipil berinisial B.
Kelima personel Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, 6 sampai 7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com