Kadisperindag Nella Ditahan Kejari, Wawako Diza: Kami Terkejut, Jabatan Bakal Dievaluasi

Kadisperindag Nella Ditahan Kejari, Wawako Diza: Kami Terkejut, Jabatan Bakal Dievaluasi

Posted on 2026-10-08 19:40:02 dibaca 124 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Siapkan ASN Turun Lapangan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi

Nella ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/10/2026). Dalam perkara tersebut, kegiatan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Penyidik Kejari Jambi menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kabar penahanan salah satu pejabat Pemkot Jambi itu sontak menjadi perhatian di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi mengenai penahanan tersebut.

“Ditahan Kejari Jambi. Kita baru dapat hari ini informasi bahwa Kepala Disperindag Kota ditahan,” kata Diza saat ditemui di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA: Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina Jadi Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak

Diza menegaskan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Jambi. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menjerat salah satu pejabat Pemkot tersebut.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), agar menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Jambi. Kami juga turut prihatin. Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai dan kepala dinas agar bekerja tidak melenceng dari aturan,” tegasnya.

BACA JUGA: Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjabtim Mengerucut, 10 Nama Dinyatakan Lolos

Meski telah mengetahui kabar penahanan tersebut, Diza mengatakan Pemkot Jambi belum mengambil keputusan lebih jauh sebelum mendapatkan informasi lengkap mengenai perkara tersebut.

Pemkot Jambi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Wali Kota Jambi Maulana untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, Pemkot juga akan mendengarkan penjelasan langsung dari Nella Ervina agar persoalan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.

“Kami akan mendengarkan secara langsung dari yang bersangkutan nantinya agar bisa dijelaskan secara holistik,” ujar Diza.

Terkait kemungkinan pemberian pendampingan hukum kepada Nella Ervina, Diza mengatakan hal tersebut belum diputuskan. Pemkot terlebih dahulu akan melihat ketentuan yang mengatur pendampingan hukum bagi pejabat atau ASN yang tersangkut perkara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani Kejari Jambi berkaitan dengan kegiatan tahun 2024. Sementara itu, Diza bersama Wali Kota Jambi Maulana baru memimpin Pemkot Jambi setelah dilantik pada 2025.

“Karena ini kasus di tahun 2024, sehingga ini bukan wewenang kami karena pada masa itu kami belum dilantik. Akan tetapi, kami akan evaluasi terlebih dahulu terkait itu,” jelasnya.

Meski demikian, Diza tidak menutup kemungkinan adanya pendampingan apabila memang diperbolehkan oleh aturan.

“Kami bisa melakukan pendampingan, tetapi sesuai dengan aturan. Kami tidak akan melakukan di luar norma atau aturan yang ada,” tegasnya.

Penahanan Nella Ervina juga memunculkan pertanyaan mengenai status jabatannya sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi. Diza memastikan posisi tersebut akan dievaluasi oleh Pemkot Jambi.

Salah satu opsi yang terbuka adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi Disperindag selama proses hukum berlangsung.

“Itu nantinya kami evaluasi. Bisa dilakukan Plt dan kami akan koordinasi dengan BKPSDMD Kota dan BKN,” kata Diza.

Dengan penahanan tersebut, Pemkot Jambi kini perlu mengambil langkah administratif terkait keberlangsungan kepemimpinan di Disperindag Kota Jambi. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com