Hubungan Sesama Jenis Berujung Penusukan, Wanita di Jambi Tikam Dua Orang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hubungan sesama jenis yang berakhir dengan kecemburuan diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan seorang wanita berinisial YA (37) di Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
YA diduga cemburu setelah mengetahui mantan pasangannya, NRP (26), menjalin hubungan dengan seorang pria. Perselisihan tersebut kemudian berujung aksi penusukan terhadap dua orang menggunakan senjata tajam yang disamarkan dalam bentuk pena.
Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi AKP Amran mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (30/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Peristiwa bermula saat YA mendatangi rumah kontrakan korban dan terlibat cekcok dengan NRP. Pertengkaran tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena NRP diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal oleh pelaku.
BACA JUGA: Kapolda Fighter Match Memanas, Dede Sunandar Tumbang Usai Terkena Pukulan Vicky Prasetyo
Saat korban lainnya, S (46), berusaha melerai pertengkaran, YA yang sudah terbawa emosi mengeluarkan senjata tajam berupa pena berwarna silver yang di dalamnya terdapat pisau pipih, tajam dan runcing.
Pelaku kemudian menusuk S pada bagian lengan kiri dan melukai jari tangan kiri NRP.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka tusuk dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.
Mendapat laporan adanya keributan di lokasi kejadian, Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP. Petugas kemudian mengamankan YA yang masih berada di lokasi tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Kantongi SK Pengurus, Hutri Randa Resmi Nahkodai Golkar Sungai Penuh Periode 2026-2031
"Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu," ujar Kapolsek Telanaipura.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, YA dan NRP sebelumnya disebut memiliki hubungan sesama jenis. Namun, hubungan tersebut kemudian berakhir dan keduanya sempat tidak lagi berkomunikasi.
Belakangan, YA disebut mengetahui NRP telah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hal tersebut diduga memicu kecemburuan hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penusukan.
Namun, informasi mengenai hubungan pribadi keduanya tersebut belum disampaikan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pena berwarna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.
Saat ini YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com