Kemenhut Tindak Illegal Logging di Habitat Harimau Sumatera, Dua Tersangka Ditahan

Kemenhut Tindak Illegal Logging di Habitat Harimau Sumatera, Dua Tersangka Ditahan

Posted on 2026-09-28 17:26:55 dibaca 520 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K dalam perkara dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Penetapan kedua tersangka menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang diduga memerintahkan dan membiayai kegiatan hingga pihak yang menampung, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari kayu hasil tebangan.

BACA JUGA: Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan PT Alam Barajo Menjadi Terdakwa

Perkara ini terungkap saat patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 18 September 2026 di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.

Saat patroli, tim menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi. Petugas kemudian menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.

BACA JUGA: Peduli Dampak Karhutla, PT Batanghari Sawit Sejahtera Salurkan Masker untuk Warga

S dan K selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.

Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya kini dititip di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan dua tersangka bukan merupakan akhir dari penanganan perkara.

BACA JUGA: Apel Aman Nusa II 2026, Polda Jambi Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Menurutnya, berbagai temuan di lokasi akan didalami untuk mengungkap pola pembalakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan,” ungkapnya.

Heri mengatakan penyidik juga akan menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

“Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Pada bagian Berbak di Jambi, kawasan tersebut memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting bagi Harimau Sumatera.

Dokumen resmi pengelolaan Taman Nasional Berbak menempatkan upaya mempertahankan populasi Harimau Sumatera sebagai salah satu tujuan pengelolaan kawasan, selain perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah.

Kawasan Berbak juga memiliki sejarah penting sebagai lahan basah yang berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.

“Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” tegasnya.

Januanto menambahkan, Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya.

“Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” katanya.

Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengembangkan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang guna mencegah kembali terjadinya pembalakan liar.

Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta memastikan kawasan yang telah diamankan tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com