Bayar Denda Rp30 Juta, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Tuntaskan Putusan Kasus Bollard

Bayar Denda Rp30 Juta, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Tuntaskan Putusan Kasus Bollard

Posted on 2026-08-22 14:33:36 dibaca 148 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, memenuhi putusan majelis hakim dengan membayar denda sebesar Rp30 juta terkait kasus pemasangan bollard atau tiang pembatas jalan yang sempat menjadi sorotan publik.

Fahrudin mendatangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 13 Agustus 2026. Ia membawa uang tunai Rp30 juta untuk diserahkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Yamalube Turbo Matic, Oli Full Synthetic Premium untuk Performa Maksimal Motor Matic Yamaha di Jambi

Ia menyebut pembayaran denda tersebut merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Meski demikian, Fahrudin menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada prinsip memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Hari ini, 13 Agustus 2026, saya berdiri di Kejaksaan Kota Sungai Penuh bukan sebagai orang kalah, melainkan sebagai seorang wakil rakyat yang menuntaskan tanggung jawab dengan kepala tegak. Denda Rp30 juta telah saya lunasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kenang Jasa Pendahulu, PAN Jambi Ziarahi Makam Pahlawan dan Tokoh Partai

Fahrudin juga menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan karena dirinya merasa bersalah, melainkan sebagai upaya menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Saya membayar denda bukan karena saya salah. Demi Allah, nurani saya tidak pernah menyesal. Uang Rp30 juta ini adalah harga yang rela saya pertaruhkan agar drama birokrasi ini selesai,” tegasnya.

Menurut Fahrudin, langkah yang dilakukannya selama ini berangkat dari aspirasi masyarakat, khususnya terkait keberadaan bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional. Keberadaan tiang pembatas tersebut dinilai menghambat akses kendaraan, termasuk bagi warga yang membutuhkan penanganan dalam kondisi darurat.

BACA JUGA: BNI Hadirkan Akses Eksklusif Menikmati Andrea Bocelli

“Yang paling penting adalah agar masyarakat, khususnya penyewa di sekitar kawasan tersebut, bisa bebas membawa kendaraan, dan bagi yang sakit bisa cepat sampai tanpa harus memutar,” katanya.

Ia juga menyoroti pemasangan bollard yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Kita semua tahu, tiang pembatas jalan itu dipasang tanpa izin wali kota dan tanpa izin dari dinas perhubungan. Sebagai wakil rakyat, kewajiban saya adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.

Fahrudin menegaskan, pengorbanan materi yang dilakukannya merupakan bagian dari komitmennya terhadap kepentingan publik.

“Uang bisa dicari, jabatan akan berakhir, tetapi keselamatan dan keadilan masyarakat tidak bisa ditawar. Saya ikhlas demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Fahrudin mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak menutup jalan protokol secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tubuh saya boleh dihukum secara administrasi, tetapi ketulusan saya untuk membela hak masyarakat tidak akan pernah bisa dipenjarakan. Perjuangan kita belum usai,” pungkasnya.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com