Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi

Jaksa Kembali Hadirkan Saksi PDAM, Terungkap Harga Satuan Dibentuk Direksi

Posted on 2026-08-12 10:08:26 dibaca 358 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. Mereka di antaranya Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus anggota tim PPHP, Ferra selaku Manajer Keuangan sejak 2023 hingga sekarang, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

BACA JUGA: JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Etomidate 6 hingga 9 Tahun Penjara

Sidang dimulai sekitar pukul 12.26 WIB. Para saksi duduk berjajar di hadapan majelis hakim dan memberikan keterangan terkait proses pengadaan bahan kimia Sucolite.

Sementara itu, tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS), mengikuti persidangan dari dekat kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA: Jambi Terima Rp598,29 Miliar Kurang Bayar, DPRD Dorong Dana Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah

Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU mencecar para saksi mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan Sucolite.

Salah satu keterangan yang menarik perhatian muncul saat kuasa hukum terdakwa Mustazal, Rahman, mendalami proses penyusunan harga satuan pengadaan.

Saksi Ferra mengungkapkan bahwa direksi membentuk tim untuk menyusun harga satuan. Tim tersebut melibatkan sejumlah departemen di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Namun, ketika ditanya mengenai metode penyusunan harga satuan tersebut, Ferra mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Al Haris Kebut Percepatan Tol Jambi - Rengat Fase 1 : Penlok Ditarget 5 September, Pembebasan Lahan Rampung Desember

Menurut dia, bagian keuangan tidak menyusun harga satuan. Bagian tersebut hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun,” kata Ferra dalam persidangan.

Meski demikian, Ferra mengakui terdapat personel dari bagian keuangan yang ditunjuk direksi untuk menjadi anggota tim penyusun harga satuan.

Saat kembali ditanya siapa orang tersebut dan bagaimana metode penyusunan harga satuan dilakukan, Ferra menjawab tidak mengetahui.

“Tidak tahu,” ujarnya.

Perubahan RKPD Berdasarkan Keputusan Direksi

Selain soal harga satuan, JPU juga mendalami Perubahan Rencana Kerja dan Program Direksi (RKPD) tahun 2023.

Ferra menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan direksi. Selanjutnya, tim di bawahnya menjalankan perubahan yang telah ditetapkan.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan atau urgensi perubahan RKPD pada tahun tersebut, Ferra mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” kata Ferra.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Ferra, dasar perubahan RKPD diketahui berasal dari keputusan direksi, sementara alasan substantif perubahan tersebut tidak diketahuinya.

Audit Keuangan dan Evaluasi BPKP

Persidangan juga menyinggung sistem pengawasan keuangan di PDAM Tirta Mayang.

Ferra mengatakan laporan keuangan perusahaan setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, bagian keuangan tidak menentukan KAP yang melakukan audit.

“Kami tidak menentukan siapa yang mengaudit,” ujarnya.

Menurut Ferra, pihaknya baru mengetahui auditor yang melakukan pemeriksaan setelah proses audit berlangsung.

Ketika ditanya mengenai hasil audit laporan keuangan periode 2021, 2022 dan 2023, Ferra tidak menyebut adanya temuan penyimpangan yang diketahuinya. Ia merujuk pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.

Sementara terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ferra menjelaskan lembaga tersebut setiap tahun melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM.

Namun, menurutnya, BPKP tidak lagi melakukan audit laporan keuangan.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” katanya.

Ferra menjelaskan, pada masa sebelumnya BPKP pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan PDAM. Saat ini, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sedangkan BPKP melakukan evaluasi kinerja.

Ferra juga memastikan evaluasi BPKP menghasilkan laporan.

“Ada laporannya,” ujarnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan laporan evaluasi kinerja, bukan audit laporan keuangan.

JPU Sebut Ada Aliran Dana ke DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh mengatakan dari keterangan para saksi terungkap adanya aliran dana dari bagian keuangan PDAM Tirta Mayang kepada pihak DHS.

“Pada intinya hari ini terungkap dari semua saksi adanya aliran uang dari keuangan PDAM kepada DHS, keterangan dari seluruh departemen keuangan,” kata Kukuh.

Namun, pernyataan tersebut mendapat penekanan berbeda dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Mustazal, Rahman, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, khususnya dari bagian keuangan, tidak ditemukan adanya intervensi dari pihak lain maupun penyimpangan keuangan negara.

Ia juga menyebut laporan keuangan PDAM Tirta Mayang sejak 2021 hingga saat ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang kedua, dari 2010 audit keuangan dilakukan oleh KAP. BPKP hanya mengaudit kinerja, tidak mengaudit keuangan, juga tidak ditemukan kelebihan pembayaran keuangan PDAM,” kata Rahman.

Kuasa Hukum Rusdi: Pembayaran Tak Lebih dari Nilai Kontrak

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim dan Aswandi, mengatakan terdapat tiga saksi dari bagian keuangan PDAM Tirta Mayang yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Menurut mereka, berdasarkan keterangan saksi, pembayaran yang dilakukan kliennya kepada pihak ketiga tidak melebihi nilai kontrak, termasuk pembayaran pajak.

“Di situ kita simpulkan tidak ada markup atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.

Ia juga menyebut seluruh dokumen yang menjadi dasar pembayaran telah lengkap.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan bahan Sucolite selama periode 2021 hingga 2024. Menurut mereka, penggunaan bahan tersebut memberikan keuntungan bagi Perumda Tirta Mayang.

Kerugian yang pernah disebut terjadi sebelum 2021, kata mereka, bukan berada dalam masa kepemimpinan kliennya.

Terkait sumber pembayaran pengadaan bahan kimia kepada PT DHS, Aswandi mengatakan dana tersebut bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah, melainkan dari hasil keuntungan penjualan air.

“Serta itu tidak ada komplain dari masyarakat terkait pembayaran menggunakan keuntungan dari penjualan air,” katanya.

Menurutnya, selama 2021 hingga 2024 juga tidak terdapat keluhan masyarakat terkait tarif air yang diberlakukan Perumda Tirta Mayang.

“Jadi menurut hemat kami sebagai kuasa hukum itu sangat menguntungkan,” ujarnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com