Gagalkan Jaringan Sabu Antar-Provinsi, Dua Pelaku Termasuk Oknum PNS Dibekuk di Kerinci

Gagalkan Jaringan Sabu Antar-Provinsi, Dua Pelaku Termasuk Oknum PNS Dibekuk di Kerinci

Posted on 2026-06-17 08:49:24 dibaca 179 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar-provinsi Sumatera Barat–Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra membenarkan penangkapan tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.
Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung melalui media sosial. Dari sana, tim berhasil mengurai jaringan hingga menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel.

BACA JUGA: Seorang Pria di Maro Sebo Ditemukan Tewas di Pondok Sawah, Diduga Tersambar Petir

Kasus ini terungkap pada Jumat (12/6/2026), saat tim opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang dikendalikan oleh bandar berinisial J di Kota Padang. Pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana pembeli melakukan pemesanan secara online, mentransfer uang melalui aplikasi DANA, lalu menerima foto lokasi barang yang telah disembunyikan di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Setelah melakukan pengembangan selama tiga hari, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Dari hasil interogasi, Z mengaku diperintah oleh bandar J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh. Namun karena merasa dibuntuti, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro.

Saat tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. N diketahui berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.
Tim opsnal kemudian melakukan penyisiran intensif di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi pembuangan barang bukti. Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 14,7 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 15,25 gram, satu kotak peluru senapan angin, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com