Mantan Kepala BGN Ditahan, Kasus Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam dugaan kasus korupsi MBG.
Dadan yang mengenakan rompi merah muda langsung dibawa ke mobil tahanan.
Dadan dibawa keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.12 WIB, Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan tampak termenung saat diboyong masuk ke mobil tahanan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga mengenakan rompi pink. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN dan dua Wakil pada Selasa, 2 Juni 2026.
Selang sehari berikutnya yakni Pada Rabu (3/6) pagi, Kantor BGN Digeledah penyidik Kejagung.
Penggeledahan itu diketahui dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayani cs telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Tanpa waktu lama Korps Adhyaksa langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional," tuturnya.
"Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," sambung Syarief.
Syarief merinci, pada 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.
Bentuknya, pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah," urainya.
Namun pada faktanya, kata Syarief, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkapnya.
Yayasan-yayasan tersebut, lanjut Syarief, mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.
"Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," bebernya.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah Syarief menutup. (dnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com