Petugas Satpol PP Tanjabtim melakukan razia pelajar di atas pukul 22.00 WIB belum lama ini.

Aturan Jam Malam Pelajar Mulai Diterapkan di Tanjabtim, Satpol PP Gencar Razia Malam

Posted on 2026-05-23 13:21:32 dibaca 180 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar sebagai upaya menekan kenakalan remaja dan menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan orang tua. Kebijakan ini akan dibarengi dengan razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjabtim di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pelajar pada malam hari.

BACA JUGA: 22 Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Belum Cairkan Dana Desa 2026

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya taman, warung kopi, kafe hingga ruas jalan di kawasan perkantoran. Razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerapan jam malam bagi pelajar.

Pemerintah daerah menilai aturan tersebut penting untuk mencegah berbagai aktivitas negatif yang melibatkan pelajar, seperti tawuran, balap liar hingga potensi tindak kriminal lainnya.

Petugas nantinya akan menyisir pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Namun, aturan itu dikecualikan bagi pelajar yang sedang bersama atau didampingi orang tua.

BACA JUGA: Pemprov Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KODAM Provinsi Jambi

Kasat Pol PP Tanjabtim, Gustin Wahyudi, mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aturan berjalan maksimal.

“Kami mengimbau seluruh pelajar agar berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tujuannya untuk mencegah tindakan kriminal maupun aktivitas negatif lainnya,” ujarnya.

Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Menurutnya, dukungan keluarga sangat dibutuhkan agar penerapan jam malam dapat berjalan efektif dan menciptakan situasi yang aman serta tertib.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Wawan Setiawan dan Rudy Wage Dihukum 7 Tahun Penjara

“Selain menjaga keamanan lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membentuk kedisiplinan pelajar agar lebih fokus terhadap pendidikan dan kegiatan positif lainnya,” pungkasnya.(lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com