Polda Jambi Ungkap Etomidate untuk Vape, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Polda Jambi Ungkap Etomidate untuk Vape, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Posted on 2026-05-12 08:42:15 dibaca 92 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa etomidate yang disalahgunakan untuk liquid vape dalam operasi jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 20 kilogram sabu dan 20.241 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Krisno H. Siregar saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA: Sebut Sudah Punya Legalitas, Partai Gerakan Rakyat Jambi Optimis Lolos Pemilu

Kapolda Jambi menyebut, temuan etomidate menjadi perhatian serius karena merupakan jenis narkotika baru yang mulai marak disalahgunakan melalui media vape.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.

BACA JUGA: RSUD MHA Thalib Terapkan MoD dan Layanan 24 Jam, Pengawasan Diperketat

Kasus tersebut terungkap setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (5/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM dari sebuah mobil Sigra warna putih. Sementara satu unit mobil Xenia yang diduga membawa barang bukti sempat melarikan diri meski telah dilakukan pengejaran dan penembakan ke arah ban kendaraan.

BACA JUGA: Terdapat Perbedaan Keterangan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Pinang Merah, Total 50 adegan

Tim akhirnya menemukan mobil tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta 16 paket besar etomidate.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Polda Jambi kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (8/5/2026).

Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk mengantisipasi peredaran narkotika jenis baru yang mulai menyasar kalangan pengguna vape.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com